Senin, 21 Oktober 2013

BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK

BIROKRASI DAN PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik sering kali menjadi ukuran paling mudah dipahami sejauh mana kinerja pemerintah dalam melaksanaan fungsi-fungsinya. Pelayanaan publik adalah salah satu fungsi penting pemerintah selain regulasi, proteksi, dan distribusi. Pelayanan publik merupakan proses sekaligus output yang menunjukkan bagaimana fungsi pemerintah dijalankan. Ketidakpuasan terhadap kinerja pelayanan publik dapat dilihat dari keengganan masyarakat berhubungan dengan birokrasi pemerintah atau dengan kata lain adanya kesan keinginan sejauh mungkin untuk menghindari dan bersentuhan dengan birokrasi pemerintah apabila menghadapi urusan.
Dalam bidang pelayanan publik, upaya-upaya telah dilakukan dengan menetapkan standar pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, murah, dan transparan. Namun upaya tersebut belum banyak diminati masyarakat. Hal tersebut terkait dengan pelaksanaan sistem dan prosedur pelayanan yang kurang efektif, berbelit-belit, lamban, tidak merespon kepentingan pelanggan, dan lain-lain adalah sederetan atribut negatif yang ditimpakan kepaada birokrasi.
Bahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan publik, pemerintah telah menetapkan terbentuknya Komisi Pelayanan Publik (KPP) yang independen dan berada di tingkat pusat dan daerah. Akan tetapi, kenyataannya komisi ini tidak digunakan masyarakat dan malah terpuruk dengan masalahnya sendiri, terutama para komisionernya yang sibuk mengurusi tidak turunnya gaji mereka.
Fenomena “high Cost” ketika berhubungan dengan birokrasi pemerintah menjadi suatu keniscayaan yang terpaksa diterima. Kondisi-kondisi seperti ini sebagian besar ditemui pada keseluruhan level organisasi publik yang memberikan pelayanan. Kondisi ini menandakan ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan terhadap publik dinilai masih jauh dari optimal. Pemahaman terhadap fakta lemahnya birokrasi dilihat dari sejauh mana kemampuan mengaktualisasikan fungsi-fungsi pemerintah, yang berujung pada sejauh mana pelayanan publik dapat dijalankan. Artinya, sejauh man pemerintah mampu dan dapat berperilaku transparan, akuntabel, dan demokratis akan berdampak pada sejauh mana pelayanan publik yang akan dan sudah dilakukan.




Menuju Birokrasi Berwawasan “Public Service”
Hal yang membuat birokrasi lemah kinerjanya adalah mekanismenya yang sangat hierarkies. Ini terlihat dari budaya kerja bahwa setiap pekerjaan atau urusan harus menunggu petunjuk, perintah, dan persetujuan dari atasan. Akibatnya kreatifitas, inisiatif, dan sikap kemandirian para birokrat kurang berkembang.
Peran-peran dominan dan bersifat monopoli oleh pemerintah dibidang pelayanan publik, ternyata belum banyak mengalami perubahan dalam kaitannya dengan peningkatan kemampuan yang optimal dalam melakukan pelayanan. Hal ini dibuktikan dengan masih dirasakan tidak fleksibel dan kurang responsif dari organisasi pemerintah dalam menawarkan dan memberikan palayanan kepada pelanggan. Hal tersebut terkait dengan belum banyaknya kelembagaan pemerintah yang didesign sedemikian rupa sehingga mampu merespon dinamika masyarakat informasi terus berkembang. Artinya, prespektif tata aturan suatu pemerintah yang kaku harus mulai dipikirkan dan dipertimbangkan perubahan ke arah organisasi yang tidak berkotak-kotak.
Kecenderungan orientasi  birokrasi hanya kepada negara “kepada penguasa saja” dan mengabaikan pengabdiannya kepada masyarakat telah memberikan andil ketidakseimbangan peran ketiga aktor baik pemerintah sendiri, masyarakat, dan sektor swasta. Kondisi yang tidak berimbang ini memfasilitasi munculnya pemerintah dengan perilaku kurang bisa bersaing, hal ini disebabkan pemegang monopoli tertentu pada administrasi publik tidak memberikan peluang untuk merespons terhadap kritik.
Demikian juga orientasi kepada pelanggan internal yang berlebihan, memberikan kecenderungan yang kurang sehat dimana agak sulit masyarakat memberikan kritik. Gejala tersebut dapat dilihat dengan adanya kecenderungan pertumbuhan organisasi dengan struktur yang semakin gemuk, sebaliknya operasionalisasi dari setiap unit organisasi tersebut semakin mengecil.
Peran birokrasi memberikan pelayanan kepada masyarakat masih belum sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Akan tetapi, menguatnya iklim demokratisasi di Indonesia saat ini berimplikasi pada semakin menguatnya tuntutan untuk memperoleh pelayanan publik yang lebih baik dari birokrasi. Keadaan ini banyak dilatarbelakangi oleh kesadaran terhadap hak-hak sebagai konsumen yang telah melakukan kewajibannya dalam hal ini membayar pajak. Kesadaran terhadap hak diartikulasikan dalam bentuk tuntutan perbaikan pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang diharapkan terdapat pelayanan publik yang cepat, murah, dan lebih baik.
Oleh karena itu, orientasi pelayanan birokrasi harus berubah. Dari orientasi  pelayanan kepada penguasa, menjadi orientasi pelayanan kepada publik. Aktifitas pelayanan yang berorientasi kepada pelanggan, yang sesungguhnya adalah pelanggan eksternal dalam hal ini masyarakat luas. Kemampuan memberikan pelayanan yang lebih baik akan dapat dilakukan apabila pemerintah mampu untuk menilai secara seksama, apakah sebenarnya kebutuhan para pelanggannya. Dengan demikian, sesungguhnya birokrasi Indonesia saat ini harus direformulasi, yakni kembali pada paradigma pengelolaan pelayanan kepada publik. Reorientasi kepada daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik dimaksudkan untuk menghadapi tuntutan pelayanan secara menyeluruh yang tidak lagi dilakukan secara terpusat, tetapi telah dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Birokrasi sebagai mesin dari pemerintah, pada dasarnya memproduksi barang baik dalam bentuk benda maupun jasa untuk kepentingan seluruh warga tanpa kecuali. Namun birokrasi yang monopoli memproduksi barang untuk kebutuhan dan kepentingan publik, kecenderunagan mengalami kesulitan pada proses produk dan layanan sampai kepada masyarakat. Apabila ketidakmerataan dan ketidak adilan ini terus-menerus ini maka pelayanan yang berpihak pada golongan tertentu saja akan memunculkan potensi kecemburuan, mempertajam jurang yang kaya dan miskin dalam konteks pelayanan dan disintegritas dalam kehidupan berbangsa.
Kecenderunagn birokrasi “yang berpihak” kepada salah satu segmen pelanggan, misalnya pada golongan yang memiliki uang atau yang mampu membayar berpotensi untuk merusak citra birokrasi secara institusional dan bisa berimplikasi luas terhadap keutuhan bangsa. Lebih dari itu, pemerintah harus mengupayakan fungsi pelayanan publik yang optimal. Pengelola pelayanan publik cenderung lebih bersifat directif yang hanya memperhatikan atau mengutamakan kepentingan pimpinan atau organisasi saja, harus diubah. Pelayanan publik harus dikelola dengan paradigma yang bersifat supportif dimana lebih mengfokuskan diri kepada kepentinagn masyarakatnya, pengelola pelayanan harus mampu bersikap menajdi pelayan yang sadar untuk melayani dan bukan dilayani.
Dalam konteks desentralisasi, pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik, di manaparadigma pelayanan publik beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan pelanggan.
Untuk menuju pada terwujudnya birokrasi yang berwawasan pada pelayanan publik, beberapa kriteria harus dipenuhi sebagai berikut:[1]  
a.       Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui berbagai kebijakan yang mengfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Lebih mengfokuskan diri pada pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
c.       Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan publik tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
d.      Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil sesuai dengan masukan yang digunakan.
e.       Lebih mengutamakan apa yang diinginkan masyarakat.
f.       Pada hal tertentu pemerintah juga berperan untuk memperoleh pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang dilaksanakan.
g.      Lebih mengutamakan antisipasi terhadap permasalahan pelayanan.
h.      Lebih mengutamakan disentralisasi dalam pelaksanaan pelayanan.
i.        Menerapkan sistem pasar dalam memberikan pelayanan.
Selain itu pelayanan publik juga harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya, memiliki stake holder yang luas, memiliki tujuan sosial, dituntut untuk akuntabel kepada publik, dan memiliki indikator performance.











Penutup
Dorongan kebutuhan untuk perubahan dalam rangka merespons dinamika lingkungan lokal dan global semakin komplekss dan penuh persaingan memerlukan upaya serius yang harus dilakukan oleh birokrasi di tanah air. Permasalahan berkaitan dengan kondisi dan mentalitas aparatur birokrasi, yang menjadi ujung tombak pelayanan publik, sekaligus indikator keberhasilan pelayanan harus ditingkatkan mutu kualitas pemahamannya akan tugas, mentalitas melayani bulan dilayani, dan jujur dalam melaksanaka tugas menjadi krusial untuk ditangani.
Keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah akan sangat ditentukan seberapa kompeten SDM aparatur dalam memegang jabatannya. Implikasinya diperlukan suatu upaya untuk menjamin agar terjadi proses pembelajaran yang berkesinambungan dan peningktan diri terus-menerus dan upaya terencana utuk mengidentifikasi kesenjangan kinerja dan merenpons dengan solusi yang tepat dan efektif. Selain itu, kesadaran terhadap implementasi fungsi-fungsi penting pemerintah pada dasarnya mengerucut pada pelayanan publik yang optimal. Artinya, harus diupayakan dengan sungguh-sungguh agar birokrasi memiliki kompetensi orientasi pelanggan internal dan eksternal yang jelas dan berimbang. Dengan demikian, tidak dikenal lagi birokrasi yang melayani dirinya sendiri atau hanya melayani pemerintah, birokrasi yang tidak memiliki ukuran dasar untuk diniai kinerjanya dan tidak dikenal lagi birokrasi yang berwujud sebagai agen yang berpotensi memunculkan polarisasi karena perbedaan pemberian pelayanan terhadap kelompok masyarakat berpunya dengan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Pelaksanaan desentralisasi yang pada ujungnya adalah memeratakan kesejahteraan dan keadilan serta semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan upaya desentralisasi melalui otonomi harus tetap menjaga kesatuan dalam bingkai NKRI yang mewujud pada otonomi masyarakat dan bukan pada otonomi wilayah. Artinya, harus diupayakan dengan sungguh-sungguh pemerintah daerah yang mampu menjalin sinerji dengan pemerintah daerah lain, daan juga pemerintah pusat untuk mengupayakan orientasi pelayanan yang tepat terhadap masyarakat. Dengan demikian, tidak dikenal lagi birokrasi pemerintah daerah yang menjalankan fungsi-fungsi dengan hanya bersandar pada sentimen kedaerahan yang berujung pada egoisme daerah dan menjebak birokrasi untuk hanya melayani kepentingan pemerintah daerah, tetapi melupakan subtansi dan esensi fungsi pemerintah yang melayani masyarakat.



[1] M. Ladzi Safrani. 2012. Menejemen Dan reformasi Pelayanan Publik Dalam Konteks Birokrasi Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media Publishing, hal. 23